Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Menpora dan Pengurus LADI Dinilai Lalai

Kompas.com - 18/10/2021, 15:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat olahraga Akmal Marhali menilai tak berkibarnya bendera merah putih di Piala Thomas 2020 tak lepas dari kelalaian Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).

Adapun bendera merah putih dilarang berkibar di Piala Thomas 2020 akibat sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA) kepada LADI karena tak memenuhi target test doping plan.

"Kelalaian mereka telah mengorbankan bukan hanya olahraga Indonesia, tapi juga harga diri bangsa dan negara," tegas Akmal kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia

Menurutnya, kecerobohan dalam mengemban tugas Menpora dan pengurus LADI harus dibayar dengan menanggalkan jabatan yang mereka duduki.

Sebab, kejadian ini telah merusak citra Pemerintah Indonesia.

"Jadi, sebagai tanggung jawab moral harusnya Menpora dan pengurus LADI mundur dari jabatannya karena sudah lalai dalam menjalankan tugas," ungkap dia.

Akmal mengatakan, hukum WADA juga membuat Indonesia terancam tak bisa menjadi tuan rumah event olahraga.

Selain itu, perwakilan Indonesia juga tidak bisa duduk sebagai anggota dewan di komite sampai statusnya dipulihkan atau untuk jangka waktu 1 tahun sejak 7 Oktober 2021.

Baca juga: Kronologi Indonesia Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Piala Thomas 2020

Sementara, di Sea Games 2022, Indonesia juga terancam tidak bisa memakai bendera merah putih seperti halnya Rusia di Olimpiade Tokyo 2020.

Jika permasalahan ini tak segera teratasi, bendera Indonesia akan diganti bendera National Olympic Committee (NOC) saat Sea Games dan Asian Games.

"Kasus ini menampar dan menodai pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin. Sebaiknya Menpora dan pengurus LADI mundur," imbuh dia.

Diketahui, bendera merah putih dilarang berkibar ketika tim beregu putra Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020. Hal ini karena buntut sanksi yang dikeluarkan WADA kepada LADI.

Baca juga: Alasan Logo PBSI Gantikan Bendera Merah Putih Saat Indonesia Juara Piala Thomas 2020

Sanksi dari WADA juga membuat Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau internasional.

Larangan tersebut akan berlangsung selama satu tahun dan akan dicabut sampai Indonesia dalam hal ini LADI menyelesaikan kewajibannya kepada WADA.

Demi mempercepat pencabutan sanksi WADA, Menpora memutuskan membentuk tim khusus yang akan dipimpin oleh Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari.

Tim khusus itu beranggotakan Sekjen NOC, perwakilan pemerintah dan LADI, serta organisasi-organisasi olahraga yang dalam waktu dekat akan mengikuti kejuaraan internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com