JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat olahraga Akmal Marhali menilai tak berkibarnya bendera merah putih di Piala Thomas 2020 tak lepas dari kelalaian Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).
Adapun bendera merah putih dilarang berkibar di Piala Thomas 2020 akibat sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA) kepada LADI karena tak memenuhi target test doping plan.
"Kelalaian mereka telah mengorbankan bukan hanya olahraga Indonesia, tapi juga harga diri bangsa dan negara," tegas Akmal kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia
Menurutnya, kecerobohan dalam mengemban tugas Menpora dan pengurus LADI harus dibayar dengan menanggalkan jabatan yang mereka duduki.
Sebab, kejadian ini telah merusak citra Pemerintah Indonesia.
"Jadi, sebagai tanggung jawab moral harusnya Menpora dan pengurus LADI mundur dari jabatannya karena sudah lalai dalam menjalankan tugas," ungkap dia.
Akmal mengatakan, hukum WADA juga membuat Indonesia terancam tak bisa menjadi tuan rumah event olahraga.
Selain itu, perwakilan Indonesia juga tidak bisa duduk sebagai anggota dewan di komite sampai statusnya dipulihkan atau untuk jangka waktu 1 tahun sejak 7 Oktober 2021.
Baca juga: Kronologi Indonesia Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Piala Thomas 2020
Sementara, di Sea Games 2022, Indonesia juga terancam tidak bisa memakai bendera merah putih seperti halnya Rusia di Olimpiade Tokyo 2020.
Jika permasalahan ini tak segera teratasi, bendera Indonesia akan diganti bendera National Olympic Committee (NOC) saat Sea Games dan Asian Games.
"Kasus ini menampar dan menodai pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin. Sebaiknya Menpora dan pengurus LADI mundur," imbuh dia.
Diketahui, bendera merah putih dilarang berkibar ketika tim beregu putra Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020. Hal ini karena buntut sanksi yang dikeluarkan WADA kepada LADI.
Baca juga: Alasan Logo PBSI Gantikan Bendera Merah Putih Saat Indonesia Juara Piala Thomas 2020
Sanksi dari WADA juga membuat Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau internasional.
Larangan tersebut akan berlangsung selama satu tahun dan akan dicabut sampai Indonesia dalam hal ini LADI menyelesaikan kewajibannya kepada WADA.
Demi mempercepat pencabutan sanksi WADA, Menpora memutuskan membentuk tim khusus yang akan dipimpin oleh Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari.
Tim khusus itu beranggotakan Sekjen NOC, perwakilan pemerintah dan LADI, serta organisasi-organisasi olahraga yang dalam waktu dekat akan mengikuti kejuaraan internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.