JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengaku pernah bercerita tentang pengurusan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu disampikan Rita saat hadir sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan dua terdakwa yaitu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Di BAP Nomor 38 saudara mengatakan saya pernah berhubungan dengan Azis, saya konfirmasi apakah benar Robin penyidik KPK, Azis mengatakan benar,” ucap jaksa membacakan BAP Rita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
“Kemudian saudara mengatakan akan menggunakan Maskur Husain sebagai pengacara saudara, lalu Azis menjawab ya coba saja. Kemudian saudara mengatakan tidak punya uang Rp 10 miliar, kemudian Azis menjawab kalau tidak ada cash coba pikirkan cara lain, ini benar?,” tanya jaksa.
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara
Rita lantas mengiyakan pertanyaan jaksa tersebut.
Jaksa kembali mengajukan pertanyaan pada Rita terkait keterangannya dalam BAP.
Dibacakan jaksa bahwa Rita sempat bertanya pada Azis apakah bisa jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan aset.
“Kemudian Azis menjawab coba sampaikan pada mereka, ada begini?,” papar jaksa.
“Iya Pak,” ucap Rita.
Rita mengaku bahwa percakapannya dengan Azis itu dilakukannya melalui telefon.
Dalam perkara ini Rita menjelaskan bahwa Azis adalah pihak yang mengenalkannya dengan Robin.
Perkenalan itu terjadi pada September 2020 di Rutan Kelas II Tangerang.
“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” tutur Rita.
Baca juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Datang ke Lapas lalu Kenalkan Stepanus Robin untuk Urus Kasus
Pada pertemuan itu Rita menjelaskan ia tak mengenal Robin. Hingga akhirnya Robin menunjukan kartu identitasnya sebagai penyidik KPK.
“Beliau (Robin) menunjukan ID Card-nya. Setelah itu Bang Azis pulang. Lalu besok-besoknya beliau datang dengan Pak Maskur beliau sampaikan bisa membantu saya,” imbuh dia.
Dalam perkara ini jaksa menduga Azis mengenalkan Robin ke Rita Widyasari dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Azis bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado juga diduga memberi suap Robin dan Maskur senilai Rp 3,5 miliar terkait perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.