JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung kepolisian membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Dewi Kanti mengatakan, pembukaan penyelidikan kasus tersebut harus berpedoman pada kepentingan terbaik anak.
"Komnas Perempuan mendukung kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Dewi di acara konferensi pers kekerasan seksual di Luwu Timur secara virtual, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Polisi Bikin Laporan Model A
Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta polisi dapat memberikan perlakukan khusus dalam pengumpulan alat bukti.
Terlebih hal tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Penyandang Disabilitas.
"Proses ini dapat dilakukan dengan menghadirkan ahli-ahli yang dapat membantu pembuktian," kata Dewi.
Di samping itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepolisian untuk mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti lain dalam kasus itu.
Hal tersebut dikarenakan terdapat bukti yang belum diperiksa pada kasus tersebut.
"Kemudian melengkapinya dengan ahli-ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak," kata dia.
Rekomendasi lainnya yang disampaikan Komnas Perempuan adalah agar polisi memberi penjelasan yang mendidik masyarakat.
Utamanya terkait keterbatasan hukum pembuktian dan keterangan saksi yang tidak disumpah, daripada memberikan label pemberitaan kasus tersebut sebagai hoaks.
"Kepolisian juga harus mengutamakan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari laporan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap ibu korban," kata Dewi.
Selain itu, Polri juga diminta untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas setiap pemberitaan terakait kasus tersebut.
Adapun kasus kekerasan seksual terhadap 3 anak ini kembali mengemuka setelah pemberitaan mengenai penyelidikannya dihentikan polisi viral di media sosial.
Artikel yang merupakan Project Multatuli tersebut melaporkan kasus seorang ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya.