Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Datang ke Lapas lalu Kenalkan Stepanus Robin untuk Urus Kasus

Kompas.com - 18/10/2021, 13:54 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkannya dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

“Apa benar pada September 2020 Saudara Azis Syamsuddin pernah mengunjungi Lapas Kelas II Tangerang?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

“Benar” jawab Rita.

Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Rekening Bank untuk Pengiriman Uang ke Stepanus Robin

Dalam kesaksiannya, Rita menerangkan bahwa Azis mengenalkan Robin untuk membantu penanganan perkara yang sedang dialami Rita.

Perkara itu terkait dengan pengembalian aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus suap dan gratifikasi tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).

Rita mengungkapkan, dalam pertemuan itu ia dan Azis awalnya membahas tentang dinamika politik internal Partai Golkar di Kalimantan Timur.

Kemudian, Azis tiba-tiba mengatakan bahwa ia hendak mengenalkan seseorang untuk membantu perkara Rita.

“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” ungkap Rita.

Baca juga: KPK Pastikan Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Masih Berjalan

Rita mengaku awalnya tak mengetahui bahwa Robin adalah penyidik KPK. Namun, setelah dikenalkan Azis, Robin menunjukkan kartu pegawainya.

“Beliau (Robin) menunjukkan ID card-nya. Setelah itu Bang Azis pulang. Lalu besok-besoknya beliau datang dengan Pak Maskur, beliau sampaikan bisa membantu saya,” terang dia.

Setelah dikenalkan Azis, Rita melanjutkan, Robin dan Maskur berjanji akan mengembalikan 19 aset yang disita KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.

Namun, syaratnya adalah memberikan royalti sebesar Rp 10 miliar dan Rita mesti mengganti kuasa hukumnya yang lama untuk digantikan dengan Maskur guna mengurus pengajuan PK ke MA untuk perkara suap dan gratifikasi 2017.

“Biaya itu kata Maskur sudah murah karena ada Robin di dalam KPK,” ucapnya.

Baca juga: KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar.

Uang itu diduga jaksa berasal dari sejumlah pihak, antara lain Rita Widyasari yang menyerahkan Rp 5,197 miliar.

Kemudian Rp 3,5 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Robin juga disebut menerima Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lalu, Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com