JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menyertifikasi 27.188 produk dalam program sertifikasi tahap pertama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pada tahap pertama, sertifikasi diberikan terhadap produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Yaqut, melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Baca juga: BPJPH Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Sinovac ke PT Bio Farma
Menurut Yaqut, hal ini menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
UU tersebut mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara, program sertifikasi halal tahap kedua dimulai sejak Minggu (17/10/2021) terhadap produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.
Baca juga: MUI Nilai Sertifikasi Halal BPJPH Belum Ramah Pengusaha Kecil
Menurut Yaqut, penahapan ini bertujuan agar kewajiban produk bersertifikat halal terlaksana dengan baik, serta menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan produk dalam jaminan produk halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik," ungkapnya.
"Serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," ucap Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.