Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Hapus Kebijakan Beri Akses IMEI kepada Penyedia Layanan Pinjol

Kompas.com - 18/10/2021, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kebijakan soal pemberian akses IMEI (International Mobile Equipment Identity) kepada penyedia layanan pinjaman online (pinjol).

"Verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK/Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup," kata Sukamta, saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo

Sukamta menuturkan, OJK awalnya memberi akses IMEI kepada perusahaan pinjol untuk menghindari potensi utang ganda. Sebab, ada pihak yang menggunakan telepon genggamnya untuk mengajukan pinjaman beberapa kali dengan kartu SIM berbeda.

Namun, pemberian akses IMEI itu ternyata menjadi masalah, karena perusahaan pinjol dapat melihat semua isi ponsel seseorang, termasuk file video, foto, dan riwayat percakapan.

"Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki," kata Sukamta.

Oleh sebab itu, menurut Sukamta, verifikasi data hendaknya cukup menggunakan data Dukcapil dan SLIK milik OJK, karena data tersebut juga telah teringegrasi dengan NIK dan nomor KK

"SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," ujar politisi PKS tersebut.

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Di samping soal regulasi, Sukamta juga mendorong pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar cermat dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol, serta mengurangi konsumsi tidak perlu supaya tidak terpaksa meminjam uang.

"Masyarakat harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal ini. Lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol," kata Sukamta.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir kepolisian tengah gencar menggerebek sejumlah kantor perusahaan pinjol ilegal.

Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya melakukan langkah khusus dalam memberantas pinjol ilegal.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo, saat memberikan arahan kepada jajaran Polda, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Polri Tindak Pinjol, Puan: Jangan Terhenti di Operator, Harus sampai Bosnya

Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan. Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com