JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mempertanyakan langkah cepat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merespons ancaman sanksi dari Badan Anti-doping Duna (WADA).
Hal tersebut ia sampaikan setelah insiden pelarangan pengibaran sang Saka Merah Putih meski tim Thomas Cup Indonesia memenangkan ajang tersebut.
"Prestasi tim Thomas Cup 2020 tentu sangat luar biasa. Keberhasilan mereka membawa pulang Piala Thomas ke tanah air setelah 19 tahun lalu patut diapresiasi," kata Huda dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
"Sayangnya janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti di lapangan. Akibatnya Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu,” lanjut dia.
Baca juga: Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?
Huda menjelaskan, sebelumnya WADA mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021.
WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi.
"Jika klarifikasi tidak dilakukan maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan event olahraga internasional di tanah air maupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri," jelasnya.
Politisi PKB itu mengungkit pernyataan Menpora Zainudin Amali pada Jumat (8/10/2021), bahwa pihaknya akan bergerak cepat memberikan klarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi.
Kemenpora, kata dia, bersama Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) akan memberikan keterangan jika tidak terpenuhinya TDP atlet Indonesia di 2020 karena adanya Pandemi Covid-19.
"Saat itu Pak Menpora menyatakan jika WADA bersedia menunggu sampel uji doping di PON Papua untuk memenuhi batas minimal TDP atlet Indonesia," katanya.
"Ternyata Indonesia resmi disanksi sehingga Merah Putih tidak berkibar meskipun Hendra Setyawan dkk berhasil mengembalikan Piala Thomas ke tanah air,” sambung Huda.
Baca juga: Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia
Dia menerangkan, dengan sanksi resmi WADA ini maka rencana penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia seperti gelaran MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, hingga Formula E juga terancam.
Selain itu adanya sanksi resmi dari WADA, maka kesempatan Indonesia untuk ikut biding berbagai turnamen internasional juga terancam.
“Dari PBSI sendiri juga menyatakan jika kesempatan Indonesia ikut bidding tuan rumah Kejuaraan Dunia, Asian Games, SEA Games, Kejuaraan Dunia Junior, Piala Thomas dan Uber, dan Piala Sudirman juga kian mengecil,” tutur Huda.
Huda berharap, Kemenpora dan stakeholder Indonesia melakukan lobby langsung ke WADA maupun International Olimpyc Committee (IOC) untuk menuntaskan persoalan ini.
Momentum tersebut, kata dia, juga harus dimanfaatkan untuk membenahi Lembaga Antidoping Indonesia.
Baca juga: Indonesia Terancam Sanksi Doping WADA, Ini Penyebab dan Dampaknya
“Ada kesan jika doping ini tidak menjadi isu kuat di pengelolaan olahraga di tanah air. Padahal doping ini menjadi concern dari berbagai entitas olahraga internasional untuk memastikan jika penyelenggaraan olahraga berjalan fair dan memenuhi prinsip-prinsip sportivitas,” pungkasnya.
Indonesia berhasil menjuarai Piala Thomas 2020 usai mengalahkan China, Minggu (17/10/2021) malam WIB. Namun, Hendra Setiawan dkk tak bisa mengibarkan Sang Merah Putih dalam selebrasi juara di Ceres Arena, Aarhus, Denmark tersebut.
Indonesia mengakhiri dahaga gelar Piala Thomas yang sudah berlangsung selama 19 tahun.
Tim bulu tangkis putra Indonesia dipastikan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di podium Piala Thomas 2020.
Larangan pengibaran bendera Merah Putih di event olahraga internasional itu menyusul sanksi yang diberikan WADA karena Indonesia dinilai tidak mematuhi program TDP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.