JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) digelar pada Senin (18/10/2021) ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencana sidang Senin, 18 Oktober," kata humas PN Jaksel Haruno saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Polri: Salah Satu Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Positif Covid-19
Menurut jadwal, sidang diagendakan pukul 10.30 WIB. Persidangan dipimpin tiga orang hakim yang diketuai M Arif Nuryanta. Dua hakim anggota lainnya adalah Suharno dan Elfian.
Dalam perkara ini, dua polisi menjadi tersangka. Mereka adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga.
Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.
Adapun, peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.