l. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Baca juga: Juri Ardiantoro Tegaskan akan Menjaga Integritas saat Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu
m. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :
a. Fotokopi KTP yang masih berlaku
b. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai
Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Dibuka 18 Oktober
d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai
e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:
1) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU
2) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota Bawaslu
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya