Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi

Kompas.com - 15/10/2021, 17:22 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2021).

Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015-2019.

“Hari ini kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara), ASN,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK Bakal Lelang Aset Eks Bupati Lampung Utara yang Tersangkut Suap Proyek Dinas PU

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.

Perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 sampai dengan 2019,

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019,” ucap Karyoto.

Dalam setiap proyek tersebut, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama.

Baca juga: KPK Sita Rumah dan Aset Mantan Bupati Lampung Utara

Sesuai perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara, dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut, menurut Karyoto, diberikan secara langsung maupun melalui perantara Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

“Selama kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019, tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara) bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Karyoto.

Baca juga: Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, ujar Karyoto, Akbar diduga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com