JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, semua penyedia jasa pinjaman online (pinjol) harus masuk dan terdaftar ke dalam asosiasi financial technology (fintech). Saat ini terdapat 107 penyedia jasa pinjol yang terdaftar di OJK.
"Pada saat ini di OJK sudah ada 107 pinjol yang terdaftar. Dan kita di OJK (meminta) semua pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," ujar Wimboh usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Aksi Sigap Polisi Tanggapi Jokowi soal Pinjol dan Ironi Tagar #PercumaLaporPolisi
Wimboh menjelaskan, di asosiasi ini, OJK membina para penyedia layanan pinjol agar bisa lebih efektif dalam memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan dampak penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
Sebab, kata dia, sudah ada kesepakatan dibuat secara bersama.
"Kita tahu di lapangan banyak sekali produk-produk pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK," ungkap Wimboh.
"Kalau ini tidak terdaftar, excess-nya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," lanjutnya.
Sehingga, kondisi tersebut menurutnya menjadi tantangan dalam mengelola pinjol di Indonesia. Wimboh pun menegaskan bahwa jika pinjol yang tidak terdaftar di OJK, harus ditutup.
Baca juga: Pinjol Ilegal di Green Lake City Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Dia mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah lebih dari 3.000 pinjol ditutup karena tidak terdaftar.
"Dan kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK, di website kami ada 107," kata Wimboh.
"Tinggal bagaimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera agar ada sanksinya dan diproses secara hukum," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.