JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menghormati wacana salah seorang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mendirikan partai politik.
Ia menilai pendirian parpol merupakan hak seluruh masyarakat.
“Saya menghormati ide warga negara yang ingin membentuk parpol. Hak berserikat, berkumpul, membuat organisasi merupakan hak setiap warga negara,” terang Zaenur pada Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Dalam pandangannya, parpol merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi dan menjadi saluran masyarakat menyampaikan aspirasi. Kendati begitu, ia berpandangan, saat ini parpol masih erat dengan praktik dugaan tindak pidana korupsi.
“Bahkan korupsi dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan politik,” ucap dia.
Oleh karena itu, Zaenur berharap, agar parpol yang nantinya dibentuk oleh eks pegawai KPK dapat merancang sistem integritas sejak awal.
Baca juga: MAKI Sambut Baik Rencana Eks Pegawai KPK Dirikan Partai Politik
“Sehingga kelak tidak mengikuti rekam jejak partai senior yang banyak terjerat korupsi,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena dinilai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rasamala Aritonang menyebut, hendak mendirikan parpol.
Rasamala berpendapat bahwa jika ingin melakukan perubahan besar maka parpol merupakan kendaraan yang strategis.
Ia menilai masih ada peluang untuk membangun parpol yang berintegritas dan bebas korupsi.
Rencananya parpol tersebut akan diberi nama Partai Serikat Pembebasan.
Saat ini diketahui beberapa dari 57 mantan pegawai KPK telah menjalani pekerjaan masing-masing.
Salah satunya adalah mantan Fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak yang berjualan nasi goreng di Pondokmelati, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Ingin Bentuk Parpol, Johan Budi: Hak Warga Negara, Silakan Saja
Kemudian dikutip dari akun Twitter @paijodirajo mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang dikenal dengan sebutan Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini aktif mengelola pesantren dan menjual barang dagangannya ke sejumlah warung di kawasan Bogor.
Sementara itu, nasib pegawai lainnya belum diketahui menyusul permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta para pegawai KPK tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.