Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/10/2021, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat atau BKO.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, BPOM menemukan sebanyak 53 produk obat tradisional yang mengandung bahan yang berbahaya.

Dalam situs resminya, BPOM menyebut bahwa lembaganya menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.

Baca juga: Satgas: Molnupiravir Harus Lolos Uji Keamanan BPOM Sebelum Digunakan

Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa Iiin edar.

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Baca juga: Ini Dua Jenis Vaksin Covid-19 dengan Dosis Satu Suntikan yang Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan beberapa asosiasi profesi kesehatan, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Berikut daftar 53 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat:

  1. Lianhua Qingwen Jiaonang
  2. Chuanpect pil
  3. Forvidna
  4. Ji Zhi Tang Jiang
  5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
  6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
  7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
  8. Jawa Sehat
  9. Racik Sewu
  10. Kunci Wasiat kemasan botol kaca
  11. Kunci Wasiat kemasan sachet
  12. Kunci Wasiat kemasan botol plastik
  13. Kunci Sejati kemasan botol plastik
  14. Angger Waras
  15. Bio Nervee
  16. Jamu Dewo
  17. Jamu Dewo Less Sugar
  18. Elang Mas
  19. Jamu Dua Singa
  20. Pegel Linu Cap Akar Daun
  21. Winata kemasan botol
  22. Winata kemasan blister
  23. Jamu Tradisional Kumbang Mas
  24. Rempah Alam Papua Buah Merah
  25. Sari Kulit Manggis Asam Usat
  26. Sinatren
  27. Bintang Dua Mustika Dewa
  28. Away Tablet
  29. Gan Mao Tong Tablet
  30. Maximan
  31. Big Penis
  32. Black Gorilla
  33. Black Panther
  34. K.LG Pills
  35. One Nighte Love
  36. Singga Super On
  37. Buaya Jantan
  38. Kuat Lelaki Genotan
  39. Urat Seribu
  40. Perkasa Wali
  41. Arizon
  42. JKReks
  43. Lig-On
  44. Paloma
  45. Parsi
  46. Tawon Liar Kapsul
  47. Chinese Zhigenduan
  48. Zhigenduan
  49. ODD Bodha
  50. ODD Booster
  51. RD Pelangsing Herbal Original kemasan botol bulat
  52. RD Pelangsing Herbal Origial kemasan botol segi empat
  53. Ginseng Kianpi Pil

BPOM imbau masyarakat agar waspada

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

BPOM juga meminta masyarakat agar selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional.

Kemudian pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenag Lakukan Simulasi Pelayanan Haji untuk Jemaah Lansia

Kemenag Lakukan Simulasi Pelayanan Haji untuk Jemaah Lansia

Nasional
Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu

Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu

Nasional
Komisi III DPR Kumpulkan Mahfud, Sri Mulyani, dan PPATK untuk Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 T Pekan Depan

Komisi III DPR Kumpulkan Mahfud, Sri Mulyani, dan PPATK untuk Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 T Pekan Depan

Nasional
Pimpinan Komisi III: PPATK Selalu Beri Info Bagus, tapi Penegak Hukumnya Enggak Serius

Pimpinan Komisi III: PPATK Selalu Beri Info Bagus, tapi Penegak Hukumnya Enggak Serius

Nasional
Update 21 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 473 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.742.061

Update 21 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 473 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.742.061

Nasional
Berulang Kali Kalah Sengketa, KPU Diminta Lebih Hati-hati, Kesalahan Tahapan Pemilu Bisa Jadi Petaka

Berulang Kali Kalah Sengketa, KPU Diminta Lebih Hati-hati, Kesalahan Tahapan Pemilu Bisa Jadi Petaka

Nasional
Sudirman Said Sebut Deklarasi Koalisi Perubahan Kemungkinan Awal Puasa

Sudirman Said Sebut Deklarasi Koalisi Perubahan Kemungkinan Awal Puasa

Nasional
Di Sekolah Partai PDI-P, Perwakilan Tokoh Agama Deklarasi Pemilu Damai dan Tolak Politisasi Agama

Di Sekolah Partai PDI-P, Perwakilan Tokoh Agama Deklarasi Pemilu Damai dan Tolak Politisasi Agama

Nasional
Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Sudah Waktunya, Ini Tanda-tanda yang Baik

Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Sudah Waktunya, Ini Tanda-tanda yang Baik

Nasional
33 Hari Emban Misi Kemanusiaan, 26 Personel Satgas Bantuan Gempa Turkiye Tiba di Tanah Air

33 Hari Emban Misi Kemanusiaan, 26 Personel Satgas Bantuan Gempa Turkiye Tiba di Tanah Air

Nasional
Bandingkan dengan Orba, Mahfud: Dulu, Kalau Calonnya Bukan Pak Harto, Ditangkap!

Bandingkan dengan Orba, Mahfud: Dulu, Kalau Calonnya Bukan Pak Harto, Ditangkap!

Nasional
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Jokowi Perintahkan Pembangunan 'Creative Hub' untuk Anak Muda di Sejumlah Daerah

Jokowi Perintahkan Pembangunan "Creative Hub" untuk Anak Muda di Sejumlah Daerah

Nasional
Sambut Prospek Cerah Pengembangan Panas Bumi, PGE Punya Fundamental Keuangan Kuat

Sambut Prospek Cerah Pengembangan Panas Bumi, PGE Punya Fundamental Keuangan Kuat

Nasional
Menpan RB Terbitkan Edaran: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadhan

Menpan RB Terbitkan Edaran: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke