Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Lonjakan Covid-19 Usai Pembukaan Bali dan Kepri, Epidemiolog: Tunda Promosi Wisata

Kompas.com - 15/10/2021, 13:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, meski pemerintah kembali membuka pintu masuk untuk kedatangan internasional, kewaspadaan terhadap penularan virus Corona tetap harus ditingkatkan.

Ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan untuk mempertahankan penurunan kasus Covid-19 serendah mungkin.

"Iya, saya yang bilang itu tunda dulu promosi wisata, jangan euforia dulu dan tak pakai masker," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021). 

Pandu mengatakan, saat ini, tidak ada daerah yang benar-benar aman dari penularan virus Corona, meski kasus kematian mengalami penurunan.

Baca juga: Satgas Covid-19: Turis Asing Hanya Boleh Masuk dari Bali dan Kepri

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi.

"Seperti yang WHO bilang, no one is safe until everybody is safe pasti di Bali dan di daerah lain masih ada kantong-kantong penularan," ujarnya.

Di samping itu, ia juga menilai, dibukanya pintu masuk untuk kedatangan internasional dengan syarat karantina lima hari menunjukkan bahwa pemerintah belum siap dengan kedatangan wisatawan mancanegara.

"Kalau itu untuk berwisata mana ada yang mau berwisata ke Indonesia dikarantina 5 hari. Jadi enggak ada yang datang ke Bali," ucapnya. Di beberapa negara sudah tak ada karantina lagi. 

Lebih lanjut, Pandu menambahkan, sejumlah pelonggaran aktivitas yang ditetapkan pemerintah membuat pergerakan masyarakat meningkat.

Baca juga: Turis Asing Masuk Bali, Satgas Covid-19: Kita Awasi, Kita Koreksi bila Ada Masalah

Untuk itu, ia meminta, penularan virus Corona di tengah masyarakat harus dikendalikan sesuai status level PPKM di setiap daerah.

"Pembatasan-pembatasan dilakukan tidak seperti sebelum pandemi, misalnya di PPKM Level 1 skrining lebih luas di tempat-tempat umum, pariwisata dan ketentuan pakai masker tetap diterapkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali menerima kedatangan pelaku perjalanan internasional seiring dengan membaiknya kondisi Covid-19.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepulauan Riau.

Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Adapun pemilihan 19 negara tersebut sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," kata Luhut dilansir siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Berharap Tak Muncul Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Pariwisata di Bali Dibuka...

Luhut juga mengatakan, seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia baik itu melalui Jakarta, Manado, Kepulauan Riau dan Bali harus menjalani karantina selama 5 hari.

"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional memiliki sertifikat vaksinasi dosis lengkap sebelum memasuki Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com