JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan, polisi agar memberikan penjelasan serta solusi jika menolak laporan yang disampaikan masyarakat.
“Ketika polisi menolak laporan itu idealnya disertai penjelasan, nah itu kan transparansi. Kemudian pertanggungjawaban publiknya harus jelas itu kan akuntabilitas,” sebut Trubus pada Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
“Kalau laporan masyarakat kemudian solusinya apa? Jadi polisi harus tetap memberi solusi. Nah, ini yang tidak berjalan,” jelas dia.
Trubus mengatakan, munculnya berbagai tagar #PercumaLaporPolisi merupakan imbas dari Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Di dalam aturan itu, ia menjelaskan, polisi bisa menentukan akan menerima atau menolak suatu laporan.
“Kalau di Perkapolri sebelumnya yaitu Nomor 12 Tahun 2009 itu kata-katanya wajib menerima (laporan). Jadi tidak bisa menolak,” ungkap dia.
Baca juga: Muncul #PercumaLaporPolisi di Medsos, Polri Perlu Lakukan Reward And Punishment
Jika mengacu pada Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, Trubus melanjutkan, setiap laporan masyarakat harus diselidiki lebih dulu.
“Dalam bahasa lainnya harus dilakukan kajian. Apakah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” kata Trubus.
Dampak atas hadirnya perkap baru itu, menurut dia, masyarakat merasa kecewa dan kepercayaan publiknya menurun ketika laporannya ditolak polisi.
Di sisi lain, polisi bisa menyiapkan berbagai alasan untuk tidak meneruskan perkara yang diadukan.
“Padahal, masyarakat itu tidak tahu, tahunya kalau punya masalah ya lapor polisi karena polisi dinilai tangan kanan negara untuk mengayomi,” tuturnya.
Tagar #PercumaLaporPolisi ramai digaungkan di media sosial dua pekan belakangan.
Kemunculannya ditengarai oleh reportase Project Multatuli pada seorang ibu yang bercerita bahwa kepolisian menutup laporannya terkait dugaan pemerkosaan yang dialami tiga anaknya.
Pelaku pemerkosaan diduga merupakan ayah kandung para korban.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Kasus-kasus Ketidakadilan yang Jadi Sorotan...
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik hingga Mabes Polri menurunkan tim asistensi ke Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan untuk menangani perkara ini.
Setelah itu tagar #PercumaLaporPolisi kembali muncul ketika sebuah video tentang anggota polisi membanting mahasiswa yang berunjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Tagar ini kemudian menjadi sebuah gerakan masyarakat di media sosial untuk menginformasikan dan mengkritik sejumlah penanganan perkara yang dilakukan pihak kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.