Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Imbau Pemda Persiapkan Kebijakan dan Pengawasan

Kompas.com - 15/10/2021, 13:18 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) harus mempersiapkan kebijakan dan pengawasan.

Persiapan tersebut, kata dia, guna mengantisipasi libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Seperti diketahui, periode Natal 2020 dan tahun baru 2021 telah menyebabkan lonjakan pertama atau first wave pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Untuk itu, menuju periode Nataru mendatang, pemda harus mulai mempersiapkan kebijakan didasarkan pada situasi masing-masing daerah," imbuh Wiku.

Adapun kebijakan itu, lanjut dia, seperti memberlakukan kebijakan relaksasi hingga 50 persen kapasitas. Akan tetapi, pemda juga harus mewaspadai potensi kenaikan kasus akibat periode libur.

Baca juga: Nasib Kebijakan Relaksasi Ekspor Konsentrat Akan Diputuskan Presiden

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan dalam keterangan pers “Perkembangan Penanganan Covid-19” yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (14/10/2021).

Terkait pengawasan, ia mengimbau pemda melakukan inspeksi hingga tingkat terkecil melalui Satgas atau posko desa dan kelurahan maupun Satgas fasilitas umum (fasum).

Pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan skenario pembatasan begitu terlihat tren kenaikan yang signifikan,” ucap Wiku.

Tak hanya itu, ia turut meminta pemda dan masyarakat mempelajari kembali setiap aturan, serta efek yang ditimbulkan dari setiap kebijakan gas dan rem yang pernah diterapkan pemerintah selama ini.

Baca juga: Pemerintah Terus Siapkan Upaya dan Kebijakan untuk Transisi Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Kebijakan gas dan rem yang dimaksud mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diikuti PPKM Level satu (1) - empat (4).

Adapun kebijakan yang dijalankan pemerintah tersebut diklaim telah berhasil mengatasi lonjakan pandemi kedua pada Juli 2021.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, pemerintah sendiri telah menerbitkan sejumlah kebijakan bersifat gas dan rem sejak Maret 2020 lalu.

Kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan situasi daerah serta memperhatikan aspek kesehatan dan ekonomi. Bahkan, pemerintah terus memperbaharui kebijakan ini agar semakin komprehensif dan tepat sasaran.

Baca juga: Dalam Pemulihan Sektor Pariwisata, Pemerintah Tetap Prioritaskan Aspek Kesehatan dan Keselamatan

"Kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian. Aplikasi indikator-indikator kesehatan tingkat nasional maupun tingkat kabupaten dan kota menjadi landasan keputusan gas dan rem pembukaan aktivitas sosial hingga ekonomi," jelas Wiku.

Lima Kebijakan dan efek yang diberikan

Setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat memberikan sejumlah efek terhadap perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berikut lima kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 beserta efek yang diberikan.

Baca juga: DIY Masih PPKM Level 3, Kebijakan Pemerintah Pusat Dipertanyakan

1. PSBB

PSBB merupakan kebijakan pertama terhadap pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan selama delapan minggu.

Dalam kebijakan tersebut, mayoritas aktivitas masyarakat ditiadakan kecuali perkantoran sektor esensial dan transportasi dengan kapasitas terbatas.

Efek dari kebijakan PSBB tidak begitu menghasilkan karena kasus Covid-19 tetap meningkat meski rata-rata hanya bertambah 1.600 kasus per bulan.

Baca juga: Terinspirasi PSBB, Imam Darto Tulis Cerita Film Selesai

2. PSBB Transisi

Memasuki Juni 2020, pemerintah merelaksasi pembatasan aktivitas masyarakat dengan kebijakan PSBB transisi.

Sekolah tatap muka masih ditiadakan, tetapi perkantoran, tempat umum, rumah ibadah dan kegiatan sosial mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Dengan kebijakan itu, masyarakat pun mulai beradaptasi terhadap kebiasaan baru. Namun hasilnya, persentase kasus meningkat lebih cepat sekitar 216 persen dengan rata-rata kenaikan 6.000 kasus per bulan.

Untuk mengatasi peningkatan tersebut, pemerintah kembali menerapkan PSBB selama empat minggu dan berhasil menurunkan kasus sebesar 8 persen atau turun 1.421 kasus dalam satu bulan.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Setuju PSBB Transisi Diperpanjang, asalkan...

Penurunan kasus itu diikuti PSBB transisi selama 14 minggu dengan kegiatan masyarakat maksimal kapasitas 50 persen.

Sayangnya, pelonggaran PSBB transisi bertepatan dengan periode libur Nataru 2021 sehingga kasus meningkat signifikan hingga 122 persen atau rata-rata naik 10.000 kasus perbulan.

"Kenaikan ini menandakan first wave atau puncak kasus pandemi Covid-19 pertama di Indonesia," ujar Wiku.

3. PPKM

Kebijakan PPKM dikeluarkan setelah mengevaluasi PSBB dan PSBB transisi. Sebab, pemerintah tidak dapat menekan kasus secara konsisten dalam waktu yang panjang.

Awalnya, PPKM diberlakukan khusus di wilayah Pulau Jawa-Bali sebagai penyumbang kasus terbanyak secara nasional.

Dalam periode tersebut, pemerintah menutup akses sekolah tatap muka, fasum, dan kegiatan masyarakat.

Akan tetapi, untuk perkantoran diperbolehkan work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen, restoran 25 persen, dan tempat ibadah 50 persen.

Baca juga: Dilema Ingin WFH tetapi Takut Tak Punya Teman

Efek dari pembatasan ketat ini berhasil menekan kasus Covid-19 di Indonesia dengan jumlah kenaikan hanya sebesar 5 persen dari sebelumnya mencapai 122 persen.

4. PPKM Mikro

Keberhasilan PPKM, mendorong pemerintah memperluas penerapannya di seluruh wilayah di Indonesia pada level yang lebih kecil melalui kebijakan PPKM Mikro.

Kebijakan PPKM mikro disesuaikan dengan kondisi hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Kebijakan ini juga didorong dengan pengawasan melalui satgas posko tingkat desa atau kelurahan.

Baca juga: Ketua Satgas: PPKM Mikro Ujung Tombak Pengendalian Covid-19

Pada periode PPKM mikro aktivitas masyarakat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Efeknya, kebijakan ini berhasil menurunkan kasus hingga 134 persen selama 14 minggu.

Namun, setelah perayaan Idul Fitri kasus kembali meningkat hingga 374 persen hanya dalam waktu enam minggu.

5. PPKM Darurat dan PPKM Level 1 - 4

Pasca-kenaikan kasus Covid-19 yang cenderung signifikan dan menjadi lonjakan kedua, pemerintah memperketat kembali aktivitas masyarakat melalui kebijakan PPKM darurat.

Kebijakan PPKM darurat diikuti pula dengan PPKM darurat level empat (4) selama empat minggu. Dalam periode ini, seluruh aktivitas masyarakat ditiadakan dan diberlakukan pengawasan yang ketat pada mobilitas penduduk.

Baca juga: Hasil Perhitungan Indikator PPKM Darurat Berbasis Wilayah, 154 Kelurahan di Surabaya Zona Hijau

Hasilnya, dalam empat minggu pemerintah menemukan kasus sempat meningkat 104 persen, tetapi dapat segera ditekan hingga turun 22 persen.

PPKM dengan level satu (1) hingga empat (4) akhirnya dilanjutkan menyesuaikan situasi dan kesiapan masing-masing daerah hingga tingkat kabupaten dan kota.

Pemerintah mengklaim dari implementasi selama sepuluh minggu, PPKM level berhasil menurunkan kasus sebesar 97 persen dari puncak pandemi Covid-19 kedua.

Baca juga: Uji Coba PPKM Level 1 Kota Blitar, Pedagang Pasar Wajib Tegur Pembeli yang Langgar Prokes

Selain kebijakan, penurunan kasus Covid-19 di Indonesia juga dipengaruhi dari kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) berupa 6M.

Penerapan 6M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Untuk itu, pemerintah selalu mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa patuh menjalankan 6M di manapun berada guna menekan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com