Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Imbau Pemda Persiapkan Kebijakan dan Pengawasan

Kompas.com - 15/10/2021, 13:18 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Dalam periode tersebut, pemerintah menutup akses sekolah tatap muka, fasum, dan kegiatan masyarakat.

Akan tetapi, untuk perkantoran diperbolehkan work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen, restoran 25 persen, dan tempat ibadah 50 persen.

Baca juga: Dilema Ingin WFH tetapi Takut Tak Punya Teman

Efek dari pembatasan ketat ini berhasil menekan kasus Covid-19 di Indonesia dengan jumlah kenaikan hanya sebesar 5 persen dari sebelumnya mencapai 122 persen.

4. PPKM Mikro

Keberhasilan PPKM, mendorong pemerintah memperluas penerapannya di seluruh wilayah di Indonesia pada level yang lebih kecil melalui kebijakan PPKM Mikro.

Kebijakan PPKM mikro disesuaikan dengan kondisi hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Kebijakan ini juga didorong dengan pengawasan melalui satgas posko tingkat desa atau kelurahan.

Baca juga: Ketua Satgas: PPKM Mikro Ujung Tombak Pengendalian Covid-19

Pada periode PPKM mikro aktivitas masyarakat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Efeknya, kebijakan ini berhasil menurunkan kasus hingga 134 persen selama 14 minggu.

Namun, setelah perayaan Idul Fitri kasus kembali meningkat hingga 374 persen hanya dalam waktu enam minggu.

5. PPKM Darurat dan PPKM Level 1 - 4

Pasca-kenaikan kasus Covid-19 yang cenderung signifikan dan menjadi lonjakan kedua, pemerintah memperketat kembali aktivitas masyarakat melalui kebijakan PPKM darurat.

Kebijakan PPKM darurat diikuti pula dengan PPKM darurat level empat (4) selama empat minggu. Dalam periode ini, seluruh aktivitas masyarakat ditiadakan dan diberlakukan pengawasan yang ketat pada mobilitas penduduk.

Baca juga: Hasil Perhitungan Indikator PPKM Darurat Berbasis Wilayah, 154 Kelurahan di Surabaya Zona Hijau

Hasilnya, dalam empat minggu pemerintah menemukan kasus sempat meningkat 104 persen, tetapi dapat segera ditekan hingga turun 22 persen.

PPKM dengan level satu (1) hingga empat (4) akhirnya dilanjutkan menyesuaikan situasi dan kesiapan masing-masing daerah hingga tingkat kabupaten dan kota.

Pemerintah mengklaim dari implementasi selama sepuluh minggu, PPKM level berhasil menurunkan kasus sebesar 97 persen dari puncak pandemi Covid-19 kedua.

Baca juga: Uji Coba PPKM Level 1 Kota Blitar, Pedagang Pasar Wajib Tegur Pembeli yang Langgar Prokes

Selain kebijakan, penurunan kasus Covid-19 di Indonesia juga dipengaruhi dari kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) berupa 6M.

Penerapan 6M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Untuk itu, pemerintah selalu mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa patuh menjalankan 6M di manapun berada guna menekan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com