Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggapi Kasus WNI yang Langgar Aturan Karantina, Satgas Covid-19: Proses Hukum Sedang Berjalan

Kompas.com - 15/10/2021, 13:01 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina ditegakkan.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku saat menggelar keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina dan Permintaan Maafnya

Ia menekankan, jika terdapat pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menjalankan karantina, maka akan dikenakan sanksi.

“Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” kata Wiku, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Satgas Penanganan Covid-19, lanjut dia, menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan akan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Untuk itu, seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia diminta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Prinsipnya, kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," tutur Wiku.

Baca juga: UPDATE 14 Oktober: Tambah 13 Kasus Covid-19 dan 7 Pasien Sembuh di Tangsel

Adapun mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kementerian, dan lembaga terkait.

Penegakan upaya kekarantinaan kesehatan juga akan diawasi relawan Covid-19 yang dipimpin oleh Panglima Komando Utama (Pangkotama) Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Wiku dalam keterangan pers yang juga disiarkan melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden menegaskan, pembuat kebijakan dan petugas di lapangan harus terus melakukan monitoring dan evaluasi.

“Diharapkan, masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," tegasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Turis Asing Hanya Boleh Masuk dari Bali dan Kepri

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/10/2021), Wiku juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), terlebih saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober mendatang.

Prokes ketat yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

“Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus (Covid-19) cukup terkendali, sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati,” katanya.

Ia pun berpesan, agar pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan memberikan sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com