Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggapi Kasus WNI yang Langgar Aturan Karantina, Satgas Covid-19: Proses Hukum Sedang Berjalan

Kompas.com - 15/10/2021, 13:01 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina ditegakkan.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku saat menggelar keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina dan Permintaan Maafnya

Ia menekankan, jika terdapat pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menjalankan karantina, maka akan dikenakan sanksi.

“Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” kata Wiku, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Satgas Penanganan Covid-19, lanjut dia, menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan akan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Untuk itu, seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia diminta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Prinsipnya, kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," tutur Wiku.

Baca juga: UPDATE 14 Oktober: Tambah 13 Kasus Covid-19 dan 7 Pasien Sembuh di Tangsel

Adapun mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kementerian, dan lembaga terkait.

Penegakan upaya kekarantinaan kesehatan juga akan diawasi relawan Covid-19 yang dipimpin oleh Panglima Komando Utama (Pangkotama) Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Wiku dalam keterangan pers yang juga disiarkan melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden menegaskan, pembuat kebijakan dan petugas di lapangan harus terus melakukan monitoring dan evaluasi.

“Diharapkan, masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," tegasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Turis Asing Hanya Boleh Masuk dari Bali dan Kepri

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/10/2021), Wiku juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), terlebih saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober mendatang.

Prokes ketat yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

“Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus (Covid-19) cukup terkendali, sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati,” katanya.

Ia pun berpesan, agar pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan memberikan sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com