Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai KPK Ingin Bentuk Parpol, Johan Budi: Hak Warga Negara, Silakan Saja

Kompas.com - 15/10/2021, 11:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo mempersilakan sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk partai politik setelah mereka tersingkir dari KPK.

Johan mengatakan, membentuk partai politik merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kan dia sudah enggak terikat dengan KPK, karena sudah tidak lagi menjadi anggota atau pegawai KPK, jadi ya dia punya hak juga, ya silakan saja," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Matangkan Rencana Dirikan Partai, Eks Pegawai KPK Akan Temui Tokoh Parpol

Johan berpendapat, dengan membentuk partai politik sendiri, para eks pegawai KPK memiliki kans lebih besar untuk membuat perubahan ketimbang bergabung ke partai-partai politik yang sudah ada.

"Karena punya sikap secara partai politik dia punya platform sendiri, punya sikap sendiri yang bisa dibawa," kata dia.

"Kalau dia masuk ke parpol berarti kan sebagai individu-individu, apakah bisa dia mengubah, ya paling tidak dia akan menjadi orang yang memegang idealismenya dia itu kalau dia masuk parpol yang sudah ada," ujar Johan.

Kendati demikian, politikus PDI-P itu mengakui, membentuk partai politik dan menjadi anggota DPR tidak menjamin seseorang dapat menciptakan perubahan secara instan.

Baca juga: Diajak Gabung ke Partai Politik, Ini Tanggapan Eks Pegawai KPK

Sebab, kata Johan, setiap aspirasi yang dibawa anggota DPR akan diadu dengan suara-suara anggota DPR lainnya di mana suara yang mayoritaslah yang akan menjadi keputusan DPR.

Namun, eks juru bicara dan pimpinan KPK itu menyebutkan, dengan menjadi anggota DPR maka para eks pegawai KPK setidaknya dapat menyuarakan aspirasi yang mereka yakini sekaligus menjaga idealisme mereka.

"Paling tidak setiap anggota DPR, politisi itu, bisa menyuarakan apa yang menjadi sikap dari kita masing-masing juga bisa, apakah nanti itu bisa mengubah, tergantung nanti di dalam DPR-nya," kata dia.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Berencana Dirikan Partai Politik

Johan pun berpesan kepada para eks pegawai KPK yang hendak mendirikan partai politik untuk terus menjaga integritas dan idealisme mereka jika kelak telah masuk ke arena politik.

"Kalau dia sudah di parpol tentu berbeda iklimnya. Apakah itu tidak bisa, bisa. Dia bisa membawa idealisme itu sebagai parpol nanti menunangkan apa yang menjadi idealisme mereka, tetapi tantangan dan hambatannya itu berbeda membawa idealisme ketika di KPK," ujar Johan.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang mengungkapkan rencananya untuk mendirikan partai politik.

Baca juga: Pimpinan KPK Lempar ke BKN soal Eks Pegawai Tak Lolos TWK Bisa Direkrut Polri

Rasamala termasuk dalam 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pemikirannya, kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar, partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).

Rasamala meyakini, ada peluang besar untuk membangun partai politik yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Sebab, publik banyak mengkritik partai politik yang sudah ada.

Namun, ia mengakui rencana mendirikan partai politik bakal menghadapi tantangan besar karena syarat pendirian partai politik yang rumit.

"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," ujar Rasamala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com