Sementara untuk membuat SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.
Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas ditambah dengan Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon jika ini adalah kali pertama Anda membuat SKCK.
Saat pengajuan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.
Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek
Pemohon juga akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa SKCK tidak perlu memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan. Pemohon hanya perlu melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan masa berlaku yang telah habis maksimal 1 tahun.
Pemohon juga harus membawa foto kopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar. Kemudian, saat pengajuan, pemohon wajib mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.