Berikut tata cara pengajuan pembuatan SKCK secara online:
Baca juga: SKCK Bisa Dibuat di Polsek hingga Mabes Polri, Pahami Perbedaan dan Fungsinya
Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan tiga alur. Pertama, pemohon bisa membayar via teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA. Kemudian, menyerahkan yang sesuai dengan yang tertera dalam PC Teller.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-channel BRI.
Caranya dengan pilih menu "pembayaran", pilih "BRIVA". Kemudian masukkan kode BRIVA SKCK online Polri sebanyak 15 digit.
Cek kode bayar yang diinput. Jika sudah sesuai, pilih "bayar". Kemudian akan keluar struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
"Ini bukan hanya channel BRI saja, tapi bank lain juga. Dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor BRIVA yang 15 digit," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto.
Setelah dibayar, pemohon tinggal datang ke Polres dan Polsek dengan membawa barcode dan struk pembayaran untuk diterbitkan SKCK-nya.
Pemohon juga diminta membawa data pendukung seperru KTP, foto diri, kartu keluarga, dan akte kelahiran untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
"Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit. Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa," kata Sis.