1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,
3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat.
Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.