Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II: Ketua Timsel KPU-Bawaslu Punya Tantangan Besar untuk Bersikap Independen

Kompas.com - 14/10/2021, 15:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2022-2027, Juri Ardiantoro, memiliki tantangan besar.

Terutama, kata dia, dalam menjawab keraguan publik terhadapnya. Pasalnya, selain menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri juga merupakan mantan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019.

"Dengan dipilihnya Juri menjadi ketua Timsel ini oleh Presiden, justru menjadi sebuah tantangan bagi Juri untuk menjawab keraguan publik apakah bisa bersikap independen walaupun beliau pernah menjadi tim sukses presiden," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Politisi PAN itu berharap, rekam jejak Juri di bidang kepemiluan dapat menjadi bekal untuk bertindak profesional dalam mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu bersama Timsel.

Baca juga: Dulu Timses Jokowi Kini Pimpin Timsel KPU-Bawaslu, Juri Jamin Bakal Independen

Di samping pernah menjadi mantan Ketua KPU pada 2016 menggantikan almarhum Husni Kamil Manik, Juri juga tercatat pernah menjadi Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

"Kemudian menjadi anggota KPUD DKI hingga pernah menjadi Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik tahun 2016-2017," ujarnya.

Guspardi menambahkan, Juri juga telah menyatakan komitmennya untuk bekerja bersama Tim secara transparan, independen, dan imparsial dalam memilih calon anggota KPU-Bawaslu.

"Oleh karena itu saya menaruh harapan positif kepada ketua timsel (Pak Juri Ardiantoro) dapat bekerja dengan harmonis dengan semua anggota timsel," harap dia.

Ia mengingatkan Juri bahwa anggota timsel merupakan tokoh-tokoh yang yang memiliki reputasi, rekam jejak dan kredibilitas serta integritas yang tinggi untuk melakukan rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Kendati begitu, Guspardi tetap meminta semua pihak dapat mengawal dengan ketat bagaimana timsel ini melakukan proses rekrutmen dan seleksi.

Baca juga: Juri Ardiantoro Jadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu, PKS: Lebih Baik Pilih Figur Netral

Ia meminta, timsel mampu memperoleh calon-calon yang diharapkan masyarakat untuk terselenggaranya Pemilu dengan baik.

"Seleksi menghasilkan anggota KPU-Bawaslu yang kompeten, profesional dan berintegritas sesuai harapan dan keinginan masyarakat," pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan 11 anggota tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

Pengumuman tersebut dilakukan setelah Tito mendapat Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim seleksi yang ditandatangani pada 8 Oktober 2021.

Adapun tim seleksi tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Menteri Hukum dan HAM hingga mantan Komisioner KPU.

Selain Juri, ada pula Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) periode 2020-2024 Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com