JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan, saat ini Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau telah memberikan pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, di Malaysia yang terancam hukuman mati.
Dari informasi yang diperoleh, kata dia, ada dua WNI dan seorang warga negara Malaysia yang ditangkap kepolisian setempat pada 15 September 2021. Penangkapan itu dilakukan karena mereka kedapatan membawa sabu seberat 2,16 kilogram.
"KRI Tawau telah mendapatkan akses kekonsuleran dan telah bertemu mereka pada 21 September 2021," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
"Keduanya terancam hukuman mati dengan tuntutan pasal/seksyen 39B Akta Dadah. Kuasa hukum (Retainer Lawyer) KRI akan mengawal kasus ini, artinya pendampingan hukum sudah berjalan," tutur dia.
Sejauh ini, ujar dia, pendampingan yang dilakukan masih dalam rangka kekonsuleran dan belum ada yang spesifik.
Baca juga: Ibu 6 Anak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, TKW Ilegal Tergiur Upah Besar untuk Pulang
Sebelumnya diberitakan, Sappeami (35), tenaga kerja Indonesia asal Desa Landi Kanususuang, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam hukuman mati atau hukuman gantung di Pengadilan Malaysia.
Sappeami ditangkap Polisi Diraja Malaysia saat berusaha menyelundupkan paket narkotika jenis sabu bersama dua pelaku lainnya.
Putri pasangan Bicci (55) dan Rotan (56) ini didakwa terlibat jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu.
“Saya sempat shock mendapat kabar buruk bahwa Sappeami ditangkap polisi di Malaysia karena nasus narkoba. Anaknya di Polewali juga shock mendapat kabar ibunya ditangkap polisi," jelas Rotan, ayah Sappeami, Rabu (13/10/2021).
Kabar penangkapan Sappeami diperoleh pihak keluarga setelah polisi Malaysia menghubungi mereka lewat telepon.
Baca juga: TKW Asal Sulawesi Barat Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga: Belum Ada Pendampingan
Menurut informasi yang diperoleh keluarga dari Kepolisian Diraja Malaysia, Sappeami ditangkap saat hendak menyelundupkan paket sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Polisi menemukan satu paket sabu seberat 1 kilogram dengan cara dililitkan di perutnya.
Sappeami rencananya akan pulang kampung ke Polewali Mandar melalui jalur laut. Selain Sappeami, polisi juga menangkap dua rekannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.