JAKATA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberikan sanksi kepada Kapolres Tangerang atas tindakan salah satu anggotanya yang membanting peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan, sanksi tersebut harus diberikan sesuai dengan derajat dari kelalaian pimpinan Polres Kabupaten Tangerang.
“Selain menindak dan menghukum pelaku kekerasan, Kapolri memberikan sanksi kepada Kapolres Kabupaten Tangerang sesuai derajat kelalaiannya,” kata Halili saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Adapun, kejadian ini viral dalam video di media sosial. Seoranng mahasiswa yang menjadi peserta unjuk rasa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.
Setelah itu, oknum polisi itu membanting peserta aksi ke lantai dengan cukup keras hingga mengalami kejang-kejang.
Baca juga: Setara Institute: Polisi Banting Pedemo Minim Implementasi Konsep Presisi, Kapolri Harus Evaluasi
Atas kejadian ini, Halili mengatakan, sanksi terhadap atasan langsung dari oknum polisi tersebut dapat menjadi efek jera bagi pimpinan polisi lainnya.
“Jika perlu copot dari jabatan agar menjadi preseden dan efek jera bagi pimpinan-pimpinan kepolisian daerah yang tidak tegas mendisiplinkan anggota-anggotanya dalam bertugas,” ucap dia.
Lebih lanjut, Halili mendorong agar kasus ini tidak selesai hanya dengan adanya video klarifikasi yang menunjukkan korban masih dalam keadaan sehat.
Ia menilai model penyelesaian seperti itu rentan di rekayasa dan penuh tekanan, serta tidak akan menyelesaikan masalah.
“Model penyelesaian demikian juga melahirkan impunitas aparat dan menihilkan pertanggungjawaban,” ucap dia.
Selain itu, Kapolri juga didesak untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi dari konsep Presisi, khususnya dalam proses penanganan aksi demo.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Penegakan Hukum terhadap Polisi yang Banting Pedemo Tetap Dilakukan
Sebab, menurutnya, tindakan kekerasan dalam penanganan aksi demo tidak mencerminkan sifat humanis.
“Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah,” tutur dia.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik. Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.
Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA.
Adapun, personel yang membanting FA merupakan anggota di Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.
Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.