JAKARTA, KOMPAS.com - Luhut Binsar Pandjaitan tampaknya menjadi sosok yang sangat dipercaya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal ini terlihat dari sejumlah jabatan yang diembankan oleh Jokowi kepada Luhut di era pemerintahannya, baik pada periode pertama maupun kedua.
Bahkan, beberapa kali Luhut pernah tercatat merangkap jabatan. Ia diketahui menjabat sebagai menteri, tetapi ia juga dipercaya Jokowi untuk mengisi sejumlah posisi penting lainnya.
Baca juga: Sederet Jabatan yang Diembankan Jokowi kepada Luhut Binsar Pandjaitan
Di bawah ini Kompas.com rangkum sederet jabatan yang diembankan oleh Jokowi kepada Luhut sejak 2014 hingga sekarang.
Pada periode pertama, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 31 Desember 2014.
Sebagai Kepala Staf Keprisedenan, Luhut melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden.
Kemudian penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, dan percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional serta pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Luhut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan hingga 1 September 2015. Setelah itu, posisinya digantikan oleh Teten Masduki.
Baca juga: Jokowi Lantik 5 Menteri dan Seskab
Saat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Luhut tercatat merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Luhut dilantik oleh Jokowi sebagai Menko Polhukam pada 12 Agustus 2015 di Istana Negara, Jakarta. Ketika itu, Luhut menggantikan pejabat lama, yaitu Tedjo Edhy Purdijatno.
Pada 27 Juli 2016, Jokowi melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman. Kala itu, Luhut menggantikan posisi Rizal Ramli.
Saat menjabat sebagai Menko Kemaritiman, Luhut juga ditunjuk oleh Jokowi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (menteri sementara waktu) pada 15 Agustus 2016.
Ketika itu Luhut menggantikan posisi Arcandra Tahar yang bermasalah terkait kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Luhut mengemban posisi Menteri ESDM selama dua bulan.
Pada 17 September 2018, Jokowi kemudian menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Penunjukan Luhut disahkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2018. Tugas tim yang dipimpin Luhut ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
Tim tersebut juga bertugas menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi
Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, Luhut kembali ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi periode 2019-2024. Penunjukan Luhut sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi diumumkan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan pada 23 Oktober 2019.
Pada 14 Maret 2020, Luhut ditunjuk oleh Jokowi untuk menggantikan sementara jabatan definitif Menhub Budi Karya Sumadi. Luhut mengisi posisi Menteri Perhubungan dengan merangkap jabatan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.
Saat itu, Budi Karya harus menjalani perawatan intensif lantaran terjangkit Covid-19. Jabatan Menhub Ad Interim ini diisi oleh Luhut hingga 6 Mei 2020.
Selama menjabat, beberapa kebijakan Luhut dinilai kontroversi. Paling tersorot adalah kebijakan larangan mudik Lebaran 2020.
Lagi-lagi, Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim pada 26 November 2020.
Luhut menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.
Luhut menjalankan tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dengan merangkap jabatan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KP Ad Interim
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada 20 Juli 2020.
Di KPC-PEN, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
Pada Juni 2021, Luhut juga ditunjuk oleh Jokowi untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Saat itu, ketika kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi pada Juli, Luhut ditunjuk sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali.
Istilah PPKM Mikro Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Meski begitu, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Jawa-Bali
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni 2021.
Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
Pada 8 September 2021, Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua tim. Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
Baca juga: Teken Keppres, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Terbaru, Luhut ditunjuk oleh Jokowi sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Penunjukkan Luhut sebagai komite kereta cepat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres tersebut ditandatangani pada 6 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca juga: Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Apa Tugasnya?
Adapun tugas Luhut sebagai komite adalah menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
Pertama, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Ketiga, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi: