Pada 8 September 2021, Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua tim. Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
Baca juga: Teken Keppres, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Terbaru, Luhut ditunjuk oleh Jokowi sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Penunjukkan Luhut sebagai komite kereta cepat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres tersebut ditandatangani pada 6 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca juga: Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Apa Tugasnya?
Adapun tugas Luhut sebagai komite adalah menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
Pertama, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Ketiga, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi: