Lagi-lagi, Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim pada 26 November 2020.
Luhut menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.
Luhut menjalankan tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dengan merangkap jabatan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KP Ad Interim
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada 20 Juli 2020.
Di KPC-PEN, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
Pada Juni 2021, Luhut juga ditunjuk oleh Jokowi untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Saat itu, ketika kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi pada Juli, Luhut ditunjuk sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali.
Istilah PPKM Mikro Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Meski begitu, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Jawa-Bali
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni 2021.
Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.