Menurut Netty, pemerintah juga harus menerapkan sejumlah syarat bagi warga negara asing (WNA) yang hendak melancong ke Bali.
Baca juga: WNI dan WNA yang Masuk RI Harus Sudah Divaksin, Kecuali Tiga Kriteria Ini
"Para WNA yang masuk harus memiliki sertifikat vaksinasi dosis lengkap. Lebih bagus lagi apabila vaksinasi menggunakan vaksin yang kebal akan virus varian baru," katanya.
Selain itu, lanjut Netty, pemerintah juga wajib menyiapkan aturan karantina ketat bagi para WNA sebelum beraktivitas di Bali. Begitu pula para WNA diharuskan menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) sebelum melakukan aktivitas.
Kendati situasi terus membaik, ia meminta pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam memberikan pelonggaran terkait masuknya WNA ke wilayah Indonesia.
Baca juga: WNI dan WNA yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk RI, Ini Ketentuannya
Pada kesempatan terpisah, Direktur Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Menular Langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.
Ia menuturkan, salah satu indikatornya ialah kasus kematian Covid-19 di tingkat nasional turun hingga 32 persen dalam sepekan terakhir.
"Meski mengalami penurunan, tingkat kematian akibat Covid-19 di beberapa provinsi ada yang masih tinggi. Salah satunya seperti di Kalimantan Utara (Kalut)," ucap Nadia, dalam konferensi pers secara virtual terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (13/10/2021).
Akan tetapi, kata dia, perbaikan situasi pandemi di Indonesia semakin meningkat. Ini dibuktikan dari tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (rs) rujukkan di seluruh provinsi berada di bawah 60 persen.
Baca juga: BOR RS Covid-19 di Jateng Turun Drastis, Rata-rata di Bawah 5 Persen
"Sehingga kami berharap layanan-layanan lainnya bisa kembali berjalan seperti semula. Sekali lagi dengan tetap mengedepankan prokes," ujar Nadia.
Kendati demikian, ia meminta pemerintah daerah (pemda) tetap waspada dan memantau apabila muncul klaster Covid-19 di perkantoran dan sekolah.
Ia juga meminta masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 6M untuk menekan kasus Covid-19 serendah mungkin.
Penerapan 6M tersebut, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca juga: Bukan 5M, Kabupaten Bekasi Cegah Penularan Covid-19 dengan 6M
Sebab, kata Nadia, akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat di seluruh daerah, baik dari sisi transportasi maupun mobilitas ke tempat rekreasi.
"Kami ingin kembali mengingatkan bagaimana kondisi di Indonesia pada Juni hingga Juli 2021. Kasus Covid-19 waktu itu meningkat dengan sangat tajam," ucapnya.
Kenaikan kasus Covid-19 tersebut, kata Nadia, terjadi setelah adanya peningkatan pergerakan dan diikuti penerapan prokes yang kendur.
Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, IDI Banyuwangi Ingatkan Penerapan Prokes di Tempat Wisata