Tempat akomodasi karantina yang dimaksud ialah yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan provinsi.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam," bunyi petikan SE.
Selanjutnya, disebutkan pula dalam SE bahwa apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah aakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.