JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, tindakan anggota polisi yang membanting mahasiswa peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, berlebihan dan menyalahi prosedur.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, anggota polisi yang melakukan hal tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Oknum polisi yang membanting mahasiswa saat demo di depan Pemkab Tangerang dan menjadi viral di media sosial harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, tindakan itu sangat berlebihan dan menyalahi prosedur dalam pengendalian massa," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kapolri dan Kapolda Banten Diminta Pastikan Polisi Banting Pedemo Diproses Hukum
Menurut Sugeng, dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi di lapangan, polisi harus dapat mengatasi sesuai dengan situasi. Salah satunya, dengan melakukan negosiasi dengan peserta aksi atau koordinator lapangan peserta agar aksi berjalan damai.
Ia mengatakan, polisi dapat melakukan tindakan tegas ketika aksi demonstrasi menimbulkan kekacauan.
Namun, tindakan tegas itupun harus sesuai prosedur, yaitu melumpuhkan dengan kendali tangan kosong, senjata tumpul, atau senjata kimia seperti gas air mata yang sesuai standar Polri.
"Tapi penghentian tangan kosong yang dilakukan oknum Polri bukanlah membanting seperti dalam video demo yang viral saat pendemo dilumpuhkan ketika melakukan aksi di Pemkab Tangerang tersebut," ujarnya.
Ia pun menyatakan, tindakan anggota polisi yang membanting peserta aksi demo itu menunjukkan keganasan aparat penegak hukum kepada mahasiswa.
Padahal, lanjut Sugeng, soal tahapanan penggunaan kekuatan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Sugeng mengatakan, selain terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dapat turut memeriksa Kapolres Kota Tangerang soal pengendalian dan pengawasan terhadap anggota di lapangan.
"Kapolres bisa saja diperiksa teekait fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap angggota di lapangan, apakah ada pengarahan prosedur bertindak dalam mengamankan demo tersebut. Perintah tersebut dapat dirunut melalui Kabag Ops, itu sudah dua level," katanya.
Diberitakan, seorang anggota polisi membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Peristiwa itu terekam dalam sebuah video singkat.
Berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik.
Baca juga: Polisi Banting Pedemo, Anggota Komisi III Ingatkan Janji Kapolri soal Bertindak Humanis
Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.
Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA. Adapun personel yang membanting FA merupakan anggota Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.
Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.