Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri dan Kapolda Banten Diminta Pastikan Polisi Banting Pedemo Diproses Hukum

Kompas.com - 14/10/2021, 12:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia mengecam tindakan anggota polisi yang membanting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto selaku pimpinan dari pelaku yang membanting korban untuk ikut bertanggung jawab.

“Kapolri dan Kapolda harus segera memastikan bahwa petugas-petugas kepolisian yang terlibat kekerasan terhadap peserta unjuk rasa mahasiswa harus diproses hukum,” kata Usman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Polisi Banting Pedemo di Tangerang, Kompolnas Minta Ada Evaluasi dan Perbaikan

Adapun, dalam video yang viral di media sosial, peserta aksi mahasiswa berinisial FA dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.

Setelah itu, oknum polisi yang belakangan diketahui adalah Brigadir NP itu membanting FA dengan cukup keras hingga FA mengalami kejang-kejang.

Menurut Usman, tindakan yang dilakukan brigadir NP tidak manusiawi dan sangat merendahkan martabat manusia.

Ia juga berpandangan tindakan tersebut brutal dan tidak boleh dilakukan oleh petugas polisi.

Terlebih, menurutnya, kasus ini terjadi tidak lama setelah pernyataan Kapolri yang meminta jajaran Polri agar menjadi polisi humanis.

“Polisi seharusnya bersikap humanis, apalagi terhadap mahasiswa atau orang yang dalam keadaan tidak sedang melawan apalagi membahayakan jiwa petugas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usman mengatakan, tindakan itu adalah tindakan kriminal dan masuk katagori pelanggaran hak asasi karena menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan.

Ia mendorong, anggota polisi yang terlibat kejadian tersebut harus dibawa ke pengadilan untuk diadili serta tidak terulang di masa depan.

“Jika tidak, maka brutalitas polisi akan berulang, tegasnya.

Diberitakan, berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Baca juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi Banting Pedemo di Tangerang

Polisi mengeklaim FA dalam kondisi baik. Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.

Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA.

Adapun, personel yang membanting FA merupakan anggota di Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com