JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia mengecam tindakan anggota polisi yang membanting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto selaku pimpinan dari pelaku yang membanting korban untuk ikut bertanggung jawab.
“Kapolri dan Kapolda harus segera memastikan bahwa petugas-petugas kepolisian yang terlibat kekerasan terhadap peserta unjuk rasa mahasiswa harus diproses hukum,” kata Usman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Polisi Banting Pedemo di Tangerang, Kompolnas Minta Ada Evaluasi dan Perbaikan
Adapun, dalam video yang viral di media sosial, peserta aksi mahasiswa berinisial FA dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.
Setelah itu, oknum polisi yang belakangan diketahui adalah Brigadir NP itu membanting FA dengan cukup keras hingga FA mengalami kejang-kejang.
Menurut Usman, tindakan yang dilakukan brigadir NP tidak manusiawi dan sangat merendahkan martabat manusia.
Ia juga berpandangan tindakan tersebut brutal dan tidak boleh dilakukan oleh petugas polisi.
Terlebih, menurutnya, kasus ini terjadi tidak lama setelah pernyataan Kapolri yang meminta jajaran Polri agar menjadi polisi humanis.
“Polisi seharusnya bersikap humanis, apalagi terhadap mahasiswa atau orang yang dalam keadaan tidak sedang melawan apalagi membahayakan jiwa petugas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman mengatakan, tindakan itu adalah tindakan kriminal dan masuk katagori pelanggaran hak asasi karena menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan.
Ia mendorong, anggota polisi yang terlibat kejadian tersebut harus dibawa ke pengadilan untuk diadili serta tidak terulang di masa depan.
“Jika tidak, maka brutalitas polisi akan berulang, tegasnya.
Diberitakan, berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Baca juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi Banting Pedemo di Tangerang
Polisi mengeklaim FA dalam kondisi baik. Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.
Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA.
Adapun, personel yang membanting FA merupakan anggota di Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.
Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.