JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengakui masih banyak pro dan kontra dalam pencegahan perkawinan anak.
Hal tersebut, kata dia, dikarenakan masih banyak yang belum memahami tentang peraturan perkawinan dan perlindungan anak.
"Tidak semua mengerti, tidak semua baca UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Masih ada pro kontra pemahaman pencegahan perkawinan anak," kata Femmy, dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021).
"Padahal mandat dari negara tersebut harus dimengerti oleh masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Kemenko PMK Sesalkan Terjadinya Perkawinan Anak di Buru Selatan
Terlebih, kata dia, penyebab perkawinan anak lebih didominasi faktor tradisi, budaya yang melanggengkan perkawinan anak, serta kurangnya pemahaman terkait batas usia perkawinan anak dan dampaknya.
Femmy mengatakan, dalam mencegah perkawinan anak, peran peer group atau kelompok sebaya bagi remaja sangat penting.
Tujuannya adalah untuk membentengi terjadinya perkawinan anak dengan saling mendukung kegiatan-kegiatan positif pada remaja.
"Kami berencana untuk melakukan soaisalisasi kepada lingkungan terdekat anak, yaitu orangtua dan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat agar lebih memahami batas usia perkawinan dan memahami dampak buruknya," kata dia.
Baca juga: Menko PMK: Perkawinan Anak Meningkat Selama Pandemi, Sungguh Memprihatinkan
Adapun kepada anak-anak, sosialiasi tersebut salah satunya dilakukan dengan kegiatan webinar yang diharapkan dapat mengoptimalisasi anak sebagai pelopor dan pelapor dalam pencegahan perkawinan anak.
Ini termasuk meyakinkan anak bahwa mereka belum pantas menikah di usianya, karena masa depan mereka sebagai generasi emas yang cemerlang lebih penting daripada menikah.
"Kami bersama kementerian/lembaga terkait dan mitra pembangunan akan terus berupaya mencegah perkawinan anak dan lebih menggencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat luas setelah sosilasisasi kepada anak," kata dia.
Baca juga: Perkawinan Anak Jadi Kasus Paling Banyak yang Ditemukan di Level SMP-SMA Selama Pandemi
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMPN 01 Namrole, Buru Selatan, Maluku dinikahkan oleh ayahnya yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan.
Pernikahan tersebut tidak resmi tetapi turut dihadiri Kepala KUA setempat.
Kejadian ini pun menuai kontroversi bahkan para pelajar SMPN 01 Namrole menggelar aksi di depan KUA dan kantor Bupati Buru Selatan.
Mereka memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka yang masih berusia 15 tahun.
Belakangan Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan Ambo Intan Karate resmi membatalkan pernikahan putrinya yang masih duduk di bangku SMP dengan seorang ustaz asal Tangerang, Banten, bernama Latif tersebut.
Sebelumnya, pernikahan yang menghebohkan dan menuai kontroversi di masyarakat itu berlangsung di rumah Ambo di Desa Labuang, Buru Selatan, pada 29 September 2021.
Ambo mengaku membatalkan pernikahan putrinya atas mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan dinas pendidikan setempat.
“Itu hasil mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dinas pendidikan dan pihak terkait lainnya,” kata Ambo kepada Kompas.com via WhatsApp, Rabu (13/10/2021) petang.
Ambo mengatakan, keputusan membatalkan pernikahan putrinya itu bukan karena adanya desakan atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan karena dia ingin putrinya tetap bersekolah seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.