Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Akui Masih Banyak Pro-Kontra Pencegahan Perkawinan Anak

Kompas.com - 14/10/2021, 11:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengakui masih banyak pro dan kontra dalam pencegahan perkawinan anak.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan masih banyak yang belum memahami tentang peraturan perkawinan dan perlindungan anak.

"Tidak semua mengerti, tidak semua baca UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Masih ada pro kontra pemahaman pencegahan perkawinan anak," kata Femmy, dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021).

"Padahal mandat dari negara tersebut harus dimengerti oleh masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Kemenko PMK Sesalkan Terjadinya Perkawinan Anak di Buru Selatan

Terlebih, kata dia, penyebab perkawinan anak lebih didominasi faktor tradisi, budaya yang melanggengkan perkawinan anak, serta kurangnya pemahaman terkait batas usia perkawinan anak dan dampaknya.

Femmy mengatakan, dalam mencegah perkawinan anak, peran peer group atau kelompok sebaya bagi remaja sangat penting.

Tujuannya adalah untuk membentengi terjadinya perkawinan anak dengan saling mendukung kegiatan-kegiatan positif pada remaja.

"Kami berencana untuk melakukan soaisalisasi kepada lingkungan terdekat anak, yaitu orangtua dan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat agar lebih memahami batas usia perkawinan dan memahami dampak buruknya," kata dia.

Baca juga: Menko PMK: Perkawinan Anak Meningkat Selama Pandemi, Sungguh Memprihatinkan

Adapun kepada anak-anak, sosialiasi tersebut salah satunya dilakukan dengan kegiatan webinar yang diharapkan dapat mengoptimalisasi anak sebagai pelopor dan pelapor dalam pencegahan perkawinan anak.

Ini termasuk meyakinkan anak bahwa mereka belum pantas menikah di usianya, karena masa depan mereka sebagai generasi emas yang cemerlang lebih penting daripada menikah.

"Kami bersama kementerian/lembaga terkait dan mitra pembangunan akan terus berupaya mencegah perkawinan anak dan lebih menggencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat luas setelah sosilasisasi kepada anak," kata dia.

Baca juga: Perkawinan Anak Jadi Kasus Paling Banyak yang Ditemukan di Level SMP-SMA Selama Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com