Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dan WNA yang Masuk RI Harus Sudah Divaksin, Kecuali Tiga Kriteria Ini

Kompas.com - 14/10/2021, 11:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan setiap warga dari luar negeri, baik WNI maupun WNA, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi jika hendak masuk ke Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.

"Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," demikian bunyi petikan SE.

Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI Anjurkan Tambah Isoman 7 Hari

Namun, sebagaimana bunyi SE, syarat tersebut dikecualikan untuk kalangan tertentu.

Pengecualian pertama, bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Hal ini sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia

WNA tersebut diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan syarat telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, kemudian menunjukkan jadwal tiket penerbangan, dan berusia di bawah 18 tahun.

Pengecualian ketiga yakni bagi pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka diizinkan pula untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

"Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19".

Baca juga: SE Terbaru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 14 Oktober: Karantina WNI-WNA Jadi 5 Hari

Bagi WNI atau WNA yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin jika hendak masuk ke Indonesia.

Dalam hal WNI yang hendak masuk ke Indonesia belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk WNA yang belum divaksin.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi WNA berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal (Kitap).

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi petikan SE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com