JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyesalkan terjadinya perkawinan anak yang sempat dialami siswi SMP. Siswi tersebut merupakan anak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menekankan, saat ini pemerintah tengah berupaya mencegah perkawinan anak.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, Kemenko PMK dan kementerian/lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Menko PMK: Perkawinan Anak Meningkat Selama Pandemi, Sungguh Memprihatinkan
Femmy mengatakan, upaya pemerintah mencegah perkawinan anak dilakukan untuk melindungi hak anak dan masa depannya.
Hal tersebut juga telah tercantum dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Dalam regulasi tersebut dijelaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," kata dia.
Femmy mengatakan, perkawinan anak akan membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, keluarga, serta orangtua wajib dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.
Termasuk, memenuhi hak anak seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Peran orangtua sebagai lingkungan utama anak juga seharusnya dapat mencegah perkawinan anak," kata dia.
Terkait perkawinan anak dari Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan tersebut, Femmy berharap agar sang anak bisa kembali bersekolah dan tidak ada lagi anak-anak lainnya yang dinikahkan orangtua dengan berbagai macam alasan.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMPN 01 Namrole, Buru Selatan, Maluku dinikahkan oleh ayahnya yang merupakan Ketua MUI Buru Selatan.
Pernikahan tersebut tidak resmi tetapi turut dihadiri Kepala KUA setempat.
Kejadian ini menuai kontroversi bahkan para pelajar SMPN 01 Namrole menggelar aksi di depan KUA dan kantor Bupati Buru Selatan.
Mereka memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka yang masih berusia 15 tahun.