Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Sesalkan Terjadinya Perkawinan Anak di Buru Selatan

Kompas.com - 14/10/2021, 10:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyesalkan terjadinya perkawinan anak yang sempat dialami siswi SMP. Siswi tersebut merupakan anak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menekankan, saat ini pemerintah tengah berupaya mencegah perkawinan anak.

"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, Kemenko PMK dan kementerian/lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Menko PMK: Perkawinan Anak Meningkat Selama Pandemi, Sungguh Memprihatinkan

Femmy mengatakan, upaya pemerintah mencegah perkawinan anak dilakukan untuk melindungi hak anak dan masa depannya.

Hal tersebut juga telah tercantum dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Dalam regulasi tersebut dijelaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," kata dia.

Femmy mengatakan, perkawinan anak akan membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, keluarga, serta orangtua wajib dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.

Termasuk, memenuhi hak anak seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Peran orangtua sebagai lingkungan utama anak juga seharusnya dapat mencegah perkawinan anak," kata dia.

Baca juga: Heboh dan Menuai Kontroversi, Pernikahan Siswi SMP di Buru Selatan dengan Tokoh Agama Akhirnya Dibatalkan

Terkait perkawinan anak dari Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan tersebut, Femmy berharap agar sang anak bisa kembali bersekolah dan tidak ada lagi anak-anak lainnya yang dinikahkan orangtua dengan berbagai macam alasan.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMPN 01 Namrole, Buru Selatan, Maluku dinikahkan oleh ayahnya yang merupakan Ketua MUI Buru Selatan.

Pernikahan tersebut tidak resmi tetapi turut dihadiri Kepala KUA setempat.

Kejadian ini menuai kontroversi bahkan para pelajar SMPN 01 Namrole menggelar aksi di depan KUA dan kantor Bupati Buru Selatan.

Mereka memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka yang masih berusia 15 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com