Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Munjul Hari Ini

Kompas.com - 14/10/2021, 10:11 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Yoory merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Kompas.com.

Ali mengungkapkan bahwa sidang akan dilaksanakan secara offline.

Baca juga: Periksa Yoory Corneles, KPK Dalami Sumber Anggaran Pengadaan Lahan di Munjul

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka dan satu korporasi yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtawene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo.

Kronologi

Perkara bermula ketika Perumda Penbangunan Sarana Jaya yang dipimpin Yoory bekerjasama dengan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan lahan di Munjul.

Sarana Jaya diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Salah satu cara kerjanya adalah mencari tanah di wilayah Jakarta untuk menjadi unit usaha atau bank tanah.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Punya Kekayaan Rp 12,4 Miliar

Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto, 27 Mei 2021 menerangkan pada medio 2019 terjadi penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Penandatanganan itu berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja Runtawene.

Setyo mengatakan di waktu yang sama Sarana Jaya langsung melakukan pembayaran 50 persen atau senilai Rp 108,9 miliar.

Tak berapa lama, Sarana Jaya kembali melakukan pembayaran Rp 43,5 miliar atas perintah Yoory.

Terkait pengadaan lahan di Munjul, Sarana Jaya diduga melakukan pelanggaran karena tidak melakukan kajian kelayakan objek tanah.

Baca juga: Anies Copot Yoory C Pinontoan yang Terseret Kasus Korupsi dari Jabatan Dirut Sarana Jaya

Sarana Jaya juga diduga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

KPK menduga kuat bahwa proses dan tahapan pengadaan lahan tidak sesuai SOP dan ada dokumen yang disusun secara backdate.

Kemudian ada pula dugaan terjadi kesepakatan harga awal antara Anja Runtawene dengan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi berlangsung.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com