Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Munjul Hari Ini

Kompas.com - 14/10/2021, 10:11 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Yoory merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Kompas.com.

Ali mengungkapkan bahwa sidang akan dilaksanakan secara offline.

Baca juga: Periksa Yoory Corneles, KPK Dalami Sumber Anggaran Pengadaan Lahan di Munjul

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka dan satu korporasi yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtawene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo.

Kronologi

Perkara bermula ketika Perumda Penbangunan Sarana Jaya yang dipimpin Yoory bekerjasama dengan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan lahan di Munjul.

Sarana Jaya diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Salah satu cara kerjanya adalah mencari tanah di wilayah Jakarta untuk menjadi unit usaha atau bank tanah.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Punya Kekayaan Rp 12,4 Miliar

Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto, 27 Mei 2021 menerangkan pada medio 2019 terjadi penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Penandatanganan itu berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja Runtawene.

Setyo mengatakan di waktu yang sama Sarana Jaya langsung melakukan pembayaran 50 persen atau senilai Rp 108,9 miliar.

Tak berapa lama, Sarana Jaya kembali melakukan pembayaran Rp 43,5 miliar atas perintah Yoory.

Terkait pengadaan lahan di Munjul, Sarana Jaya diduga melakukan pelanggaran karena tidak melakukan kajian kelayakan objek tanah.

Baca juga: Anies Copot Yoory C Pinontoan yang Terseret Kasus Korupsi dari Jabatan Dirut Sarana Jaya

Sarana Jaya juga diduga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

KPK menduga kuat bahwa proses dan tahapan pengadaan lahan tidak sesuai SOP dan ada dokumen yang disusun secara backdate.

Kemudian ada pula dugaan terjadi kesepakatan harga awal antara Anja Runtawene dengan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi berlangsung.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com