Penunjukan Megawati sebagai ketua Dewan Pengarah BRIN karena posisinya sebagai ketua Dewan Pengarah BPIP sempat menimbulkan kontroversi di tengah publik.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai hal itu tidak tepat. Ia pun menyebutkan, pembentukan Dewan Pengarah di BRIN tidak memiliki dasar hukum.
Wakil ketua Fraksi PKS itu menjelaskan, dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tentang BRIN dan Kepres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non-Departemen tidak dikenal jabatan Dewan Pengarah.
Jabatan Dewan Pengarah pada BRIN memang baru muncul pada Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 28 April 2021.
Baca juga: Dilantik Jokowi Hari Ini, Ini Pro Kontra Penunjukan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Mulyanto menegaskan, BRIN tidak membutuhkan jabatan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, apabila jabatan itu bersifat ideologis dari BPIP.
"Saya pribadi tidak setuju BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP. Logikanya kurang masuk akal. Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Ia berharap, lembaga BRIN tidak dipolitisasi dan dibiarkan bekerja secara ilmiah, objektif, dan rasional.
"BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis," kata Mulyanto.