Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Periksa CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/10/2021, 19:09 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Jouska Finansial diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (13/10/2021) ini.

Salah satu tersangka merupakan CEO PT Jouska, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Tias Nugraha Putra.

"Hari ini, 13 Oktober 2021, terhadap kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Tentu ini dilakukan dalam rangka pengembangan dan pendalaman hasil penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

Ramadhan pun menyatakan, polisi segera melakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.

"Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan segera dilakukan penyerahan tahap satu," kata dia.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Aakar dan Tias mulanya berdasarkan laporan polisi yang dibuat empat pelapor.

Ia mengatakan, pelapor sebenarnya lebih dari itu, tetapi yang memenuhi unsur bukti awal permulaan yang cukup hanya empat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan dari empat laporan tersebut.

Gelar perkara dilakukan pada 7 Oktober 2021 dan polisi menetapkan Aakar dan Tias sebagai tersangka.

"Dari empat pelapor tersebut, kerugian yang muncul senilai Rp 6 miliar," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Kemudian, terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

PT Jouska Finansial Indonesia dinilai mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) terkait pengelolaan dana investasi.

Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska.

Baca juga: Polisi Tetapkan CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka

Dalam klausul surat yang ditandatangani para klien PT Jouska, salah satunya berbunyi memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Kemudian, dana investasi itu dipakai untuk membeli saham dan reksadana salah satunya saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian anjlok. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com