JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerima wisatawan mancanegara di Bali mulai Kamis, 14 Oktober 2021.
Ada 18 negara asal pelaku perjalanan yang akan diperbolehkan masuk ke Indonesia, yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanangan Covid-19 yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan 35 hotel karantina bagi wisatawan mancanegara yang tiba di Bali.
Baca juga: Wagub Bali: 35 Hotel Disiapkan untuk Karantina Wisatawan Mancanegara
Seluruh hotel tersebut sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan seperti memiliki sertifikat CHSE (cleanliness, health, safety, and enviroment), memiliki akses tersendiri bagi tamu yang menjalani karantina dan memiliki kesepakatan dengan rumah sakit terdekat.
Berikut daftar 35 hotel yang menjadi karantina wisatawan mancanegara:
Kota Denpasar
Hyatt Regency
Griya Santrian
Taksu Sanur Hotel
Tandjung Sari
Prime Plaza Suites Sanur
Swiss-Belresort Watu Jimbar
Grand Hyatt Bali
Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui soal Dibukanya Kembali Penerbangan Internasional ke Bali
Kabupaten Badung
Melia Bali
Nusa Dua Beach Hotel
The Westin Nusa Dua
The Laguna, A Luxury Collection
Courtyard by Marriot Nusa Dua
The Mulia Resort & Villa Bali
Hilton Bali Resort
Ritz-Carlton Bali
Conrad Nusa Dua
Sol by Melia Nusa Dua
Baca juga: Bali Dibuka untuk Turis Asing, Pimpinan Komisi IX Ingatkan Karantina dan Tes Ketat