JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional disebut bahwa kedudukan BRIN merupakan sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi melakukan monitori, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA.
Baca juga: Megawati Akan Jadi Ketua Dewan Pengarah, BRIN Diharapkan Tetap Profesional
Dalam melaksanakan tugas, BRIN menyelenggarakan fungsi:
BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Ketua berasal dari unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara wakil ketua dewan pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi.
Kemudian, sekretaris dan anggota dewan pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.
Sedangkan pelaksana terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang industri, dan pertanian, deputi bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi.
Kemudian deputi bidang kesehatan dan farmasi, deputi bidang transformasi energi, SDA, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan, deputi bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora, deputi bidang pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa, deputi bidang riset dan inovasi daerah.
Lalu, inspektorat utama dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan, dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nulklir nasional.
Baca juga: Ini Tugas Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Berdasarkan Perpres
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada dewan pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
Sekretariat dewan pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.