Tugas Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana.
Megawati selaku Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Ketua secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan yang menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila. Diketahui Megawati merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca juga: Dilantik Jokowi Hari Ini, Ini Pro Kontra Penunjukan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah yang menjabat secara ex-officio diberikan honorium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi.
Kemudian, sekretaris dan anggota Dewan Pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
Sekretariat Dewan Pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.