JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada siang ini, Rabu (13/10/2021).
Pelantikan Dewan Pengarah BRIN rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri bakal dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.
Baca juga: Siang Ini, Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN
Apa itu BRIN?
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indoensia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional disebut BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi melakukan monitori, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA.
Dalam melaksanakan tugas, BRIN menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
- Pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
- Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
- Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
- Pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, seta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pembinaan dan pengembangan jabatan dan atau profesi penelitian dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi.
- Monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
- Pelaksanaan kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
- Pengintegerasian sistem penyusunan perencanaan program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis keapda seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di BRIN.
- Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden terkait dengan riset dan inovasi nasional.