Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamesta, Meniti Asa Pemulihan Ekonomi Pasca-pandemi

Kompas.com - 13/10/2021, 09:38 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Jamesta memiliki lima prinsip, pertama, jaminan pendapatan diberikan secara tunai. Kemudian bantuan diberikan secara berkala, tidak hanya satu atau dua kali.

Selanjutnya, penerima Jamesta merupakan individu, tidak diberikan per rumah tangga atau perwakilan kelompok.

Jamesta juga bersifat universal, artinya diberikan kepada semua orang yang berhak, karena dianggap sebagai hak dasar tiap warga.

Baca juga: Skema Bansos Tak Cukup Berantas Kemiskinan Ekstrem, Apa Solusinya?

Prinsip yang kelima yaitu Jamesta diberikan tanpa syarat, sehingga tidak berdasarkan pada status sosial ekonomi atau latar belakang lainnya.

"Ini memang berbeda sekali dengan pola dalam bantuan sosial," kata Sena.

Menurut Sena, berdasarkan lima prinsip tersebut, Jamesta dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

Dikutip dari Kompas.id, hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021 menunjukkan sebanyak 19,10 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19.

Karena adanya pandemi Covid-19, sebanyak 1,62 juta orang menjadi penganggur; 0,65 juta orang menjadi bukan angkatan kerja; 1,11 juta orang sementara tidak bekerja; dan 15,72 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja.

"Dampak pandemi begitu besar dan respons pemulihannya lamban, tidak tepat atau bahkan dicomot-comot. Melihat ini, kami merasa Jamesta atau UBI bisa menjadi solusi," tutur dia.

Baca juga: Mensos Minta Pemda dan Himbara Pastikan KPM Terima Bansos

Rancangan eksperimen Jamesta Istimewa

Eksperimen Jamesta Istimewa dibiayai dan dikelola secara swadaya oleh komunitas lokal dan peneliti.

Sepuluh orang penduduk Yogyakarta akan dipilih secara acak untuk mendapatkan Rp 500.000 per bulan selama enam bulan tanpa syarat. Pemberian Jamesta dilakukan pada periode November hingga April 2022.

Yogyakarta dipilih sebagai lokasi eksperimen karena memiliki upah minimum provinsi terendah. UMP Yogyakarta pada 2021 sebesar Rp 1.765.000 per bulan.

Kemudian, nilai garis kemiskinan di DIY pada 2021 adalah Rp 482.855 per bulan. Dengan demikian asumsinya, seseorang akan berada di atas garis kemiskinan ketika diberikan jamesta sebesar Rp 500.000 per bulan.

Penggalangan donasi untuk eksperimen ini dilakukan melalui kitabisa.com yang telah dibuka sejak September hingga 16 Oktober 2021.

Selama itu juga, tim membuka pendaftaran calon penerima dana Jamesta. Tercatat sudah lebih dari 2.000 orang yang mendaftar.

Baca juga: Menko PMK: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tak Cukup dengan Bansos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com