JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan kembali pintu kedatangan internasional dilakukan secara bertahap.
Pihaknya pun sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai dasar aturan pembukaan tersebut.
"Pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan secara bertahap sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui soal Dibukanya Kembali Penerbangan Internasional ke Bali
"Dan pengaturan (pembukaan) ini akan dituangkan dalam SE Satgas dan akan disampaikan segera kepada publik," lanjutnya.
Secara umum, tutur Wiku, pemerintah juga sedang merancang kebijakan agar pemulihan ekonomi bisa berjakan secara aman.
Ke depannya, penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap sebagai antisipasi potensi kenaikan kasus positif.
Wiku menegaskan, dalam konteks pembukaan perjalanan internasional ini, pemerintah mewajibkan semua pelaku perjalanan menaati aturan yang ditetapkan.
"Kepada peserta yang tak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan akan ditolak masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," tutur Wiku.
Baca juga: Satgas: Warga yang Hendak Masuk RI tapi Tak Penuhi Syarat Akan Dipulangkan
Satgas meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan pembukaan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggungjawab.
Apabila ditemukan pelanggaran disiplin pada petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas.
"Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarkat Indonesia harus tetap jadi prioritas utama," tambah Wiku.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan membuka kembali penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mulai 14 Oktober 2021.
Baca juga: Satgas: Meski Kasus Covid-19 Turun, PPKM Tak Boleh Berhenti
Namun, hanya pelaku perjalanan dari 18 negara saja yang dapat memasuki Indonesia melalui kebijakan tersebut.
Kedelapanbelas negara yang dimaksud berstatus level 1 dan level 2 penularan Covid-19 berdasarkan pedoman dari badan kesehatan dunia (WHO).
Adapun, rincian 18 negara yang dimaksud segera diumumkan kepada publik sesuai ketetapan dari SE Satgas Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.