JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, pelaku perjalanan yang tak memenuhi syarat tidak akan diizinkan masuk ke Tanah Air.
"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Yang Perlu Diketahui soal Dibukanya Kembali Penerbangan Internasional ke Bali
Menurut Wiku, pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan secara bertahap.
Hal ini sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat, sekaligus juga antisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19.
Rincian pengaturan perjalanan internasional akan dituangkan dalam surat edaran Satgas dan bakal segera disampaikan ke publik.
Pemerintah, kata Wiku, tengah merancang kebijakan secara hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman.
"Semua pelaku perjalanan wajib untuk menaati aturan yang telah diterapkan," ujarnya.
Baca juga: Luhut Harap Pembukaan Penerbangan Internasional ke Bali Bisa Pulihkan Ekonomi secara Bertahap
Wiku pun meminta semua pihak yang diberikan wewenang melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Ia memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada petugas lapangan yang ditemukan melakukan pelanggaran disiplin.
"Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita telah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," kata Wiku.
Untuk diketahui, pemerintah kembali membuka pintu kedatangan perjalanan internasional di sejumlah titik di Tanah Air, salah satunya Bandara Ngurah Rai di Bali mulai 14 Oktober mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat perjalanan internasional itu meliputi predeparture requirement dan on arrival requirement.
Baca juga: Bandara Bali Segera Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Catatan Epidemiolog
Predeparture requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan yakni, pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
Kedua, hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.
Baca juga: Bandara Bali Lakukan Simulasi Kedatangan Turis Asing, Siap Sambut Penerbangan Internasional
Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.
Selanjutnya, syarat on arrival requirement atau persyaratan yakni, pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri. Kemudian, pelaku perjalanan menjalani masa karantina selama 5 hari.
"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," kata Luhut, Senin (11/10/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.