Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Sebutan "Celeng" untuk Pendukung Ganjar Bisa Jadi Bumerang bagi PDI-P | Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/10/2021, 06:00 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait sebutan "celeng" untuk pendukung Ganjar Pranowo dinilai bisa menjadi bumerang bagi PDI-P menarik minat pembaca sehingga menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Kemudian, isu lain yang menjadi artikel terpopuler adalah soal KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana beserta suami jadi tersangka gratifikasi dan TPPU.

Di bawah ini kami rangkum kembali informasinya untuk Anda.

Sebutan "Celeng" untuk pendukung Ganjar jadi bumerang bagi PDI-P

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat, sebutan 'celeng' bagi kader-kader PDI Perjuangan yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden merupakan tindakan berlebihan.

"Terlalu keras dan berlebihan jika kader-kader PDI-P yang deklarasi Ganjar disebut "celeng" atau "babi". Karena manusia itu mulia, jika disebut dengan nama binatang, itu bisa masuk kategori penghinaan," ujar Ujang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Ujang berpandangan, adanya kader yang telah berani menyampaikan aspirasi untuk mendukung Ganjar boleh jadi merupakan indikasi terdapat perpecahan di internal PDI-P.

Oleh karena itu, menurut dia, PDI-P semestinya dapat merespons aspirasi-aspirasi itu dengan lebih terbuka demi menjaga demokrasi di internal partai serta perasaan kader agar tidak kecewa.

Ia menambahkan, tindakan memberi label "celeng" bagi pendukung Ganjar justru dapat menjadi bumerang bagi PDI-P sekaligus keuntungan bagi gubernur Jawa Tengah tersebut.

"Biasanya jika ditekan, maka akan semakin dapat simpati publik," kata Ujang.

Baca juga: Sebutan Celeng untuk Pendukung Ganjar Dinilai Bisa Jadi Bumerang bagi PDI-P

Bupati Probolinggo dan suami jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Puput dan Hasan merupakan tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana serta Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com