Ia menegaskan bahwa tudingan ICW bahwa Moeldoko terlibat perburuan rente atau pencarian keuntungan karena memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories tidak benar.
Dalam proses selanjutnya, Otto akan berupaya menghadirkan 2 hingga 3 saksi dalam perkara ini.
Otto menerangkan, saksi tersebut penting untuk menunjukan bahwa ICW melakukan pencemaran nama baik pada Moeldoko melalui ranah digital, seperti YouTube dan website.
“Kami juga harus mengajukan saksi-saksi yang membuktikan bahwa siapa saja yang pernah melihat bukti-bukti (pencemaran nama baik) itu, melihat YouTube-nya, websitenya,” kata dia.
Belum pikirkan jalan damai
Otto menegaskan bahwa Moeldoko belum memikirkan upaya damai pada perkara ini.
“Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita tidak ada pemikiran seperti itu,” katanya
Sebab proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian juga belum memanggil saksi dari pihak ICW.
“Karena menurut polisi mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya,” pungkas Otto.
Duduk perkara
Persoalan antara Moeldoko dan dua peneliti ICW bermula dari pernyataan pers yang dibuat oleh organisasi antikorupsi itu bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin melalui seseorang bernama Sofia Koswara.
Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Sofia merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories.
Dugaan Egi, Sofia juga menjabat sebagai direktur dan pemegang saham di PT Noorpay Perkasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Moeldoko Siapkan Beberapa Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hubungan Moeldoko dengan PT Harsen awalnya terjalin karena Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) melakukan kerjasama dengan PT Noorpay terkait ekspor beras.
Belakangan ICW menegaskan bahwa dugaan itu misinformasi, sebab yang terjadi kerjasama keduanya terjadi untuk mengirimkan beberapa kader HKTI belajar teknik pertanian di Thailand.
Kemudian Egi mencurigai hubungan Moeldoko juga nampak dari adanya temuan ICW bahwa Joanina Rachman, anak Moeldoko memiliki saham di PT Noorpay.
Pihak Moeldoko kemudian mengajukan tiga kali somasi pada ICW untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
Merasa tak direspon, Moeldoko membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.